Rawung: Legislatif Wajib Awasi Penggunaan Dana Desa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, menegaskan pihaknya memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan dana desa yang kini memasuki tahap ke dua pencairan.

Menurutnya, dana desa yang bersumber dari APBN dimaksudkan untuk mempercepat proses pembangunan di desa. Hanya saja, penggunaan dana desa ini harus tetap sasaran dan penggunaannya bisa dipertanggung-jawabkan dengan benar. “Kami hanya ingin memastikan bahwa dana ini di gunakan dengan baik dan bisa dirasakan oleh masyarakat akan manfaatnya dan yang paling penting juga adalah dana itu bisa di pertanggung-jawabkan secara transparan kepada masyarakat,” terang Rawung, Rabu (16/9/2015).

Dikatakan dia, salah satu tugas Legislatif adalah melakukan pengawasan terhadap program dan kebijakan pemerintah, termasuk didalamnya program dana desa dari sisi penggunaannya dan pertanggung-jawabannya. Oleh karena itu, diharapkan agar dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik, seperti yang diharapkan dari program ini, dan jangan sampai ada upaya untuk melakukan korupsi sekecilpun dari dana ini.

Rawung menambahkan, selaku Legislatif pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan dengan maksud supaya program desa yang telah di hasilkan lewat musyawarah desa ini bisa berhasil. “Program dana desa ini sangat bagus dan memiliki tujuan yang sangat baik, hanya saja hal yang tak kalah penting adalah manfaat dari program ini harus bisa di rasakan oleh masyarakat, terkait dengan pengelolaan dana desa agar masyarakat tak berpikir yang macam-macam selama dana itu digunakan sesuai dengan peruntukan dan pertanggung-jawabannya jelas,” tukas Rawung. (rom)