Pemkot Tomohon akan Sesuaikan Kelembagaan dengan UU ASN

Pemkot Tomohon, UU ASN,  Aparatur Sipil Negara,  Jimmy F Eman SE Ak
Jimmy F Eman SE Ak

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Kendati saat ini kelembagaan di Pemkot Tomohon sudah mapan, namun dengan diterbitkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), nantinya akan disesuaikan. Hal ini diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak.

Menurutnya, pihaknya akan memperhatikan komposisi kementerian di Kabinet kerja Presiden dan Wakil Presiden. ”Saat ini, Pemkot Tomohon menggunakan struktur organisasi berdasarkan PP nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Terdiri dari walikota dan wakil walikota, sekretaris daerah, tiga asisten, lima staf ahli, sekretaris DPRD, 15 Dinas, 15 lembaga teknis daerah (Inspektorat, Badan, Kantor, Sekretariat Korpri dan Satuan Polisi Pamong Praja) 5 kecamatan, 44 kelurahan dan dua perusahaan daerah.

”Untuk Aparatur Sipil Negara didominasi oleh pegawai lulusan S1 dan pada umumnya kaum perempuan,” tukas walikota. (ark)