Dewan Pers Data Perusahaan Pers di Sulut

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dewan Pers melakukan pendataan terhadap perusahaan pers yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pendataan ini, dilakukan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulut, Amanda Komaling, yang mendapat tugas dari Ketua Dewan Pers Prof DR Bagir Manan SH MCL.

Menurut Komaling, pendataan ini untuk melakukan verifikasi administrasi dan kontrol terhadap perusahaan –perusahaan Pers yang ada di Sulut tahun 2015. “Seluruh perusahan media baik cetak, elektronik, dan media online (siber,red) yang ada di Sulut, agar segera mendaftarkan perusahan media ke Dewan Pers. Sebab, sudah menjadi kewajiban bagi perusahan media untuk terdata dan terdaftar di Dewan Pers sehingga jika ada persoalan terkait karya penulisan pemberitaan, boleh mendapat perlindungan dari Dewan Pers,” ujar Komaling.

Dia katakan, perusahan media wajib daftar di Dewan Pers. Sebab, konsekwensinya kalau perusahan media telah terdaftar dalam database dewan pers, ketika terjadi permasalahan hukum atau ada sengketa terkait karya jurnalis media bersangkutan yang telah terdaftar di dewan pers, maka dewan pers bisa membantu atau melindungi.

“Verifikasi administrasi dan kontrol perusahan pers di Sulut tersebut akan dilaporkan ke dewan pers paling lambat 22 september 2015,” tandas Komaling.

Wartawan Metro TV itu menambahkan, perusahaan media wajib mengikutkan wartawan yang ada di media masing-masing dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dilaksanakan oleh dewan pers ataupun lembaga resmi yang diakui untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi.

“Bagi penanggung jawab media harus bisa mengerti dan paham, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Begitu juga dengan rekan-rekan jurnalis, agar selalu mengacu pada kode etik jurnalistik dalam membuat karya jurnalisnya untuk dipublikasikan,” pungkas Komaling. (ton)