“Belum Terdaftar di DPS, Wajib Pilih Diminta Hubungi PPS”

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketua Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon M.Si, menghimbau kepada wajib pilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa/Kelurahan untuk segera menghubungi PPS terdekat.

“Untuk masyarakat Minahasa yang punya hak pilih, silahkan cek nama anda di pengumuman DPS di kantor Lurah/Hukum Tua. Jika nama anda belum terdaftar, gunakan kesempatan tanggapan masyarakat dengan menghububungi PPS setempat, dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat dengan menunjukkan KTP, KK atau Keterangan Domisili,” terang Tinangon, Jumat (11/9/2015).

Dikatakan dia, DPS yang kini sudah terpampang di papan pengumuman yang ada di kantor Lurah/Hukum Tua di maksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa inilah calon pemilih dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada 9 Desember 2015 nanti, dan DPS ini nantinya akan segera di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai daftar akhir penentuan daftar pemilih yang berhak menyalurkan hak dan suaranya dalam pesta demokrasi di Sulut ini. “Setelah DPS ini di umumkan, maka akan disusul dengan penetapan DPT sebagai pemilih tetap,” tandas Tinangon. (rom)