Sekkot Bitung: Pengelolaan Sarana dan Prasarana Harus Berdasarkan Standarisasi

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, diingatkan Sekretaris Kota Drs Edison Humiang MSi, agar dalam mengelolah dan perencanaan pengadaan barang mengacu pada prosedur ketentuan lewat standarisasi aturan.

“Terutama terkait dengan sarana dan prasarana kerja Pemerintahaan daerah, yang harus berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana,” ujar Humiang.

Dijelaskan Humiang, pengelolaan sarana dan prasarana yang berdasarkan standarisasi harus dikaji sebaik mungkin sesuai pedoman dan berdasarkan payung hukum yang ada, agar kedepan tidak menjadi temuan sehingga menyebabkan permasalahan.

“Dan soal anggaran harus dibahas sebaik mungkin dan lebih teknis sesuai aturan yang berlaku, mengingat Pemkot Bitung sudah meraih Hattrick WTP dari BPK RI,” pungkasnya. (adl)