Inspektorat Minahasa (mulai) Periksa Ijazah PNS

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Tim Inspektorat Minahasa mulai melakukan pemeriksaan terhadap ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS), di seluruh jajaran Pemkab Minahasa. Hal ini diungkapkan Inspektur Minahasa Frits Muntu. S.Sos.

“Pemeriksaan awal dimulai dari di PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah, kemudian guru. Batas pemeriksaan, hingga waktu yang tak ditentukan,” ucap Muntu.

Dijelaskan dia, hasil pemeriksaan ini tentu akan dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Menpan dan Reformasi Birokrasi.

“Proses pemeriksaan ini akan berlaku bagi seluruh PNS di Minahasa yang berjumlah 7.200 PNS,” terang Muntu.

Lanjutnya, pemeriksaan ini akan diketahui apakah ada ASN di Minahasa yang menggunakan ijazah palsu atau tidak. Jika ditemukan maka sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, PNS yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat dan dikenakan tunjangan ganti rugi (TGR).

“Kami berharap ASN di Minahasa tidak ada yang menggunakan ijasah palsu. Jika ternyata ada yang kedapatan, akan dikenakan sanksi,” tutur Muntu. (rom)