30 ASN di Sulut Ikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III Pola Baru

SULUT, (manadotoday.co.id) – 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengikuti Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III Pola Baru.

Kegiatan yang dilaksanakan di Bandiklat Pemprov Sulut tersebut, dibuka Sekdaprov Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, Kamis (6/8/2015).

Menurut Mokodongan, Diklat PIM III yang dilaksanakan saat ini berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013, telah menganut substansi pola baru berbeda pendekatannya dengan pelaksanaan diklat model lama.

“Diklat pola baru ini, diharapkan mampu membentuk sosok pemimpin birokrasi yang kapabel dalam menjabarkan visi dan misi instansi kedalam program kerja, serta mampu memimpin pelaksanaanya dilapangan,” jelasnya.

Lanjut Mokodongan, dalam pelaksanaan tugas pada jabatan sturktual Eselon III hanya dapat berlangsung secara optimal apabila pejabat struktural yang menduduki jabatan tersebut memiliki kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan struktural Eselon III itu sendiri.

“Saya berharap lewat Diklat PIM III ini, peserta akan menjadi pemimpin-pemimpin perubahan yang mampu memperbaiki kualitas serta mempu menjadi sosok ASN yang kapabel yang memiliki mental, skill dan moral yang baik,” ungkapnya.

Kepala Bandiklat Provinsi Sulut DR. Noudy RP Tendean SIP MSi, mengatakan tujuan dan sasaran Diklat ini adalah untuk mengembangkan potensi kepemimpinan taktikal pada pejabat structural Eselon III yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinan di intansi masing-masing.

“Selain itu, terwujudnya ASN yang memiliki kompetensi sebagai pemimpin taktikal dalam memimpin perubahan sebagai pejabat struktural Eselon III,” tandasnya.

30 peserta diklat ini, merupakan utusan dari Kabupaten/Kota se-Sulut yaitu Bolmong 9 orang, Sitaro 5 orang, Bolmut 5 orang, Boltim 4 orang, Kotamobagu 3 dan Manado 4.

“Waktu pelaksanaan diklat akan berlangsung selama 93 hari kerja dengan rincian 28 hari kerja untuk pembelajaran klasikal dengan 240 jam pelajaran dan 65 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal dengan 585 jam pelajaran, yang dimulai 6 Agustus ssampai November 2015,” terang Tendean.

Ditambahkannya, untuk tenaga pengajar/instruktur berasal dari Setda Provinsi Sulut, Widiaswara/Fasilitaror Bandiklat Provinsi Sulut. (ton)