KPU Minsel Tolak Pendaftaran Karel Lakoy-Fredy Rawis, Dan Terima Berkas JOS-AL

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Niat Karel Lakoy dan Freddy Rawis, untuk meramaikan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, yang rencananya akan diselenggarakan 9 Desember 2015 mendatang, akhirnya kandas, setelah KPU Minsel, menolak berkas pendaftaran keduanya yang menggunakan kendaraan Partai Golkar, Senin (3/8) tadi malam.

Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan, mengatakan alasan penolakan pihaknya terhadap kedua pasangan calon, yang menfdaftar di hari terakhir perpanjangan pendaftaran, dikarenakan tidak memenuhi syarat, dimana partai politik pengusung yakni partai Golkar, sudah memiliki calon lain yang diusung yakni Christiany Eugenia Paruntu – Frangky Donny Wongkar.

“Aturannya, partai politik tidak boleh mengusung dua pasangan calon. Dan partai politik yang telah menyatakan dukungan kepada salah satu pasngan calon tidak boleh menarik kembali dukungannya,” jelas Pangemanan.

Mendengar berkas pendaftarannya ditolak KPU Minsel, Karel Lakoy yang hendak mendaftarakan diri sebagai Calon Bupati Partai Golkar, merasakan keberatan terhadap sikap KPU menolak berkas pendaftarannya. Sebab menurutnya, semua berkas persyaratan sudah lengkap. Akibat penolakan tersebut, suasana sekertariat KPU Minsel yang semula tenang berubah menjadi tegang. Namun dengan sigap aparat Polres Minsel dipimpin Kapolres AKBP Benny Bawensal, yang memang telah siaga di lokasi pendaftaran, mampu mengamankan suasana sehingga kemudian menjadi kondusif.

Diketahui, sebelum menolak berkas pendaftaran Karel Lakoy-Freddy Rawis, KPU Minsel, menerima berkas pendaftaran Jos RM Sumual – Anne Langi yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Gerindra yang memiliki masing-masing 5 kursi di DPRD Minsel, meski sebelumnya penelitian berkas paslon yang datang mendaftar setengah jam sebelum jadwal ditutup KPU, di skor selama 20 Menit, sebab Panwaslu Minsel keberatan dengan SK partai Gerindra yang hanya melalui fax.

“Masih banyak berkas atau persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon Jos-Anne Langi, dan ini harus jadi perhatian KPU untuk dilengkapi sampai batas waktu kelengkapan berkas 9 Agustus 2015,” tegas salah satu Komisioner Panwaslu Minsel Franny Sengkey. (lou)