Soal Nasib Jepol-Chermat, KPU Tomohon Konsultasikan ke KPU-RI

Jepol-Chermat, KPU Tomohon, pilkada tomohon, pilkada 2015,
Jepol-Chermat saat mendaftar di KPU Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tomohon nomor 47/Panwas-Tmhn/VII/2015 tertanggal 31 Juli langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon.

Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST Mars mengatakan, pihaknya sementara melakukan kajian dan mengkonsultasikannya ke KPU Provinsi dan KPU-RI.

‘’Secepatnya akan kami plenokan bagaimana rekomendasi Panwas tentang nasib Jepol-Chermat yang diusung Partai Golkar. Tentunya, kami butuh waktu untuk melakukan kajian tentang aturan. Pada intinya, kami akan bertindak sesuai aturan,’’ ujar tombeg didampingi Komisioner Stenly Kowaas SP, Drs Haryanto Lasut, Robby Golioth ST dan Ferlansius Pangalila SH MH.

Diketahui, Panwaslu Tomohon Jumat 31 Juli 2015 mengeluarkan rekomendasi yang isinya meminta KPU Tomohon untuk menerima pendaftaran Jeffrie Polii SIK dan Cherly Mantiri SH (Jepol-Chermat) sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dari Partai Golkar.

Sebelumnya, saat mendaftar, Jepol-Chermat ditolak oleh KPU Tomohon karena hanya mengantongi rekomendasi dari pihak Agung Laksono. Padahal, sesuai aturan, untuk Partai Golkar harus mengantongi rekomendasi dari kedua kubu, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (ARB). (ark)