40 Guru di Minahasa Diduga Gunakan Ijazah Palsu

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sebanyak 40 oknum guru di Kabupaten Minahasa, duduga gunakan ijazah palsu ketika mengurus berkas kenaikan pangkat atau golongan dan juga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, hal ini diketahui lewat pengembangan kasus terdakwa BB alias Berty (68) yang sementara ditangani pengadilan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan yang sangat intensif dan kami telah menetapkan ke 40 guru di Minahasa yang disinyalir menggunakan ijazah palsu yang di keluarkan tersangka BB yang kasusnya sedang diproses di pengadilan,” ucap Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, Senin (31/8/2015).

Menurut dia, para pengguna ijazah palsu ini akan diperiksa lagi untuk keperluan penyelidikan. Bahkan menurut Rumondor, sangat mungkin mereka yang menggunakan ijazah palsu ini akan ditetapkan sebagai tersangkah sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang kitab undang-undang hukum pidana pasal 263 ayat 1 diancam pidana penjara 6 tahun atau pasal 263 ayat 2 diancam pidana penjara 6 tahun. “Tidak menutup kemungkinan status mereka bisa meningkat yakni tersangka dan diancam pidana penjara,” katanya.

Rumondor menambahkan, kasus ijazah palsu yang menyeret BB ke kursi pesakitan, setelah 25 sample ijazah guru yang diperiksa di labor Bareskrim Mabes Polri dinyatakan palsu. Sedangkan sesuai pengakuan para guru, harga ijazah S1 bervariasi yakni Rp 20 atau Rp 25 juta tanpa melewati proses kuliah. (rom)