Ini Kata Ketua KPU Minsel, Soal Dianulirnya Paslon John Sumual – Anne Langi

 John Sumual – Anne Langi,  Dr Fanley Pangemanan SIP MSi, Komisi Pemilihan Umum, pilkada minsel, pilkada 2015
Dr Fanley Pangemanan SIP MSi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) Dr Fanley Pangemanan SIP MSi, angkat bicara soal dianulirnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati John Sumual – Anne Langi, sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minsel, yang rencananya akan diselenggarakan 9 Desember 2015 mendatang.

Menurutnya, keputusan yang diambil KPU Minsel, yakni menanulir pasangan calon yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Gerindra, saat rapat pleno penetapan pasangan calon beberapa hari lalu ini, disebabkan karena pasangan ini tak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Dianulirnya paslon Jiohn Sumual -Anne Langi (juga) menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” jelas Pangemanan, kepada manadotoday.co.id, Rabu (26/8) sore tadi.

Beberapa hal yang tak dipenuhi pasangan ini, sehingga tak memenuhi persyaratan pencalonan yakni, formulir DB2 KWK yaitu surat pernyataan kesepakatan bersama dari partai atau gabungan partai parpol, B3 KWK atau surat pernyataan partai atau gabungan partai politik dengan paslon. “Serta B4 KWK yaitu surat kesesuaian naska visi-misi dan paslon dengan Ranjangan Pembengunan Jangka Panjang (RPJP) daerah dan harus ditandatangani parpol pengusung.

Diketahui sesuai aturan pada perpanjangan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 28-30 Agustus 2015, pasangan calon yang dianulir KPU Minsel yakni John Sumual-Anne Langi, tidak bisa lagi diusung sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015. (lou)