Laoh: ASN Pengguna Ijazah Palsu Harusnya Diberi Sanksi Dipidana

 TONDANO, (manadotoday.co.id) – Upaya penertiban pengguna ijasah palsu yang kini menjadi salah satu kebijakan pemerintah pusat, hingga menginstruksikan semua pemerintah daerah termasuk kabupaten Minahasa untuk melakukan pemeriksaan keabsahan ijasah yang digunakan sebagai aparatus sipil negara (ASN), yang kemudian merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, dimana ASN bersangkutan hanya dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat dan di kenakan tunjangan ganti rugi (TGR).

Hal itu dinilai sangat tidak adil dan tidak mencerminkan pembelajaran bagi pengguna ijasah palsu secara hukum. “Kalau kita merujuk pada hukum pidana maka pengguna ijasah palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan harus di hukum penjara,” ucap Demke Laoh SH, praktisi hukum di Minahasa.

Lanjut dikatakannya, harusnya baik PNS maupun warga disamakan dimata hukum, sehingga tak ada perbedaan sedikitpun antara PNS maupun warga di depan hukum. Apapun alasannya setiap warga negara yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku , dan tidak ada pengecualian sekalipun sebagai PNS.

Kata dia lagi, kalau hanya sebuah PP dibanding dengan undang-undang (UU), maka dalam struktur hukum, maka PP harus tunduk pada UU. Jadi ASN / PNS yang menggunakan ijasah palsu harus di hukum penjara. “Kita sepakat bahwa siapapun di negeri ini yang melanggar hukum harus di hukum, dan tidak ada pengistimewaan bagi siapapun termasuk PNS, sekali lagi dimata hukum semua warga negara adalah sama,” ketus Laoh. (rom)