Inspektorat Mitra akan Proses Hukum yang tak Ada Itikad Baik Soal TGR

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Menindaklanjuti penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) penggunaan anggaran tahun 2008-2014 yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat pertanggungjawaban jelas hingga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terus diseriusi oleh Inspektorat Mitra.

Menurut Kepala Inspektorat Mitra Robert Rogahang SE, ada upaya untuk penghapusan TGR yang akan diusulkan pihaknya melalui permohonan kepada BPK. Namun, itu khusus untuk bersangkutan yang telah meninggal, pensiun dan pihak ketiga yang sudah tidak tahu di mana keberadaannya.

”Tapi, yang masih ada dan keberadaannya masih jelas, akan kami panggil. Jika tak ada itikad baik dari mereka, akan kami proses ke jalur hukum,” tegas Rogahang seraya menambahkan terlebih dahulu akan dilayangkan surat peringatan.

Sementara itu, dari penjelasan Rogahang, diketahui dari Rp56 Miliar jumlah TGR sebelumnya, telah menyusut hingga Rp35 Miliar. TGR ini adalah temuan dari tahun 2008-2014.(ten)