Pemkab Minahasa Larang Pejabat Gonta-Ganti Kendaraan Dinas

 

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Jefry R Korengkeng SH MSi menegaskan, para pejabat di Lingkup Pemkab Minahasa untuk tidak gonta-ganti kendaraan dinas.

Menurut dia, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 266 tahun 2015 tertanggal 28 Juli 2015 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Khusus/Lapangan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

“Kami tegaskan tak ada lagi pejabat yang melakukan pertukaran kendaraan dinas. Dilarang gonta-ganti mobnas bagi pejabat, seperti yang terjadi sebelumnya,” ketus Korengkeng.

Menurutnya, penertiban dan penataan kendaraan dinas tentu dalam rangka keteraturan dan ketertiban pengguna aset daerah yang dipinjampakaikan kepada pejabat untuk memperlancar tugas dan tanggung jawab selaku pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

Kendaraan dinas diharapkan digunakan sesuai dengan peruntukan dan tidak digunakan untuk kepentingan lain selain untuk menjalankan tugas. “Mobnas ini harus dipergunakan dengan baik dan dirawat serta harus sesuai dengan peruntukan agar bisa dipertanggungjawabkan kegunaannya,” tukas Korengkeng. (rom)