Ari Pasla: Pilbup Minsel Ditunda Sama Dengan Pencideraan Terhadap Demokrasi

Pilbup Minsel , pilkada minsel, pilkada 2015, Christiany Eugenia Paruntu ,Frangky Donny Wongkar ,Ari Wilem Pasla,
Ari Pasla saat menyerahkan berkas dsebagai calon Bupati kepada Ketua KPU Fanley pangemanan, beberapa hari lalu. Meskipun saat mendaftar Pasla ditolak KPU Minsel karena tidak memenuhi syarat

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Potensi tertundanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menyusul kesempatan pendaftaran yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel pada 26-28 Juli 2015, praktis hanya satu pasangan calon yang mendaftar yakni Christiany Eugenia Paruntu (CEP) – Frangky Donny Wongkar (FDW) dari koalisi PDIP dan Golkar, dicermati salah satu pengamat politik dan pemerintahan Ari Pasla, sebagai bentuk pencideraan terhadap demokrasi.

“Pilkada tertunda juga merupakan bentuk pengekangan terhadap hak demokrasi masyarakat dalam menyalurkan hak politiknya,” tegas pria berjenggot ini.

Tokoh masayarakat Minsel, yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah ini juga menyesalkan sikap partai politik (parpol) minus PDIP dan Golkar, jika tidak mengusung pasangan calon, kendati memiliki peluang. Sebab menurutnya, parpol menurut Undang-undang (UU) berkewajiban mensukseskan pemilukada, salah satunya adalah dengan mengusung pasangan calon atau terlibat langsung sebagai peserta Pilkada.

“Intinya parpol tidak boleh mengabaikan Pilkada, yang memang menjadi kewajibannnya. Sebab parpol itu terbentuk dan kemudian disahkan pemerintah, untuk terlibat dalam Pemilihan umum termasuk Pilkada,” tandasnya.

Dari kajian Pasla, jika Pilkada ditunda pada kloter kedua yang serentak akan dilaksanakan tahun 2017 mendatang, jelas akan berdampak terhadap arah kebijakan dan pembangunan yang berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Karena akan ada pelaksana tugas (Plt) setelah Bupati dan wakil Bupati masa jabatannya berakhir, yang akan melanjutkan kepemimpinan. Dimana visi dan misinya, pasti tidak akan sama dengan pemimpin terpilih, yang memiliki komitmen tinggi mensejahterahkan masyarakat. Apalagi jika Plt, bukan putra daerah yang tidak tahu budaya dan kultur masyarakat Minsel. Karena itu, saya berharap Pilkada Minsel tidak akan ditunda hingga tahun 2017,” kata Pasla, sembari berharap parpol Minsel yang memiliki peluang mengusung pasangan calon, dapat menggunakan logika dan nurani sehingga nantinya akan mengusung paslon di Pilbup Minsel yang rencananya akan dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang.

Sekedar informasi Ari Wilem Pasla, saat hari terakhir pendaftaran 28 Juli 2015 lalu, membuat sensasi dengan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati meski tidak diusung parpol dan kemudian ditolak KPU Minsel, karena tidak memenuhi syarat.

“Saya mendaftar hanya sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap Partai yang memiliki peluang mengusung (minus Golkar dan PDIP), namun tidak mendaftarkan Pasangan calon pada saat jadwal pendaftaran yang dibuka KPU pada 26-28 Juli 2015 lalu,” tutupnya. (lou)