Disnakertrans Sulut Bentuk Tim Awasi Penyaluran THR

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Roring SE, MSi, menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi penyaluran Tunjang Hari Raya (THR) dalam rangka perayaan Idul Fitri Tahun 2015.

Dijelaskan dia, perusahaan di Sulut wajib memberikan THR bagi karyawan yang akan merayakan Idul Fitri, hingga batas waktu H-7 sebelum lebaran.

“Kewajiban pemberian THR ini, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994. Tak ada alasan bagi perusahaan tak memberikan THR,” kata Roring.

Menurutnya, pemberian THR disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. Artinya, jika pekerja tersebut baru bekerja kurang dari tiga bulan, perusahaan berhak tak memberikan THR.

Roring menambahkan, bagi karyawan yang tak menerima THR, diharapkan supaya tak takut memberikan laporan kepada Disnaker terdekat ataupun di Disnaker Sulut.

“Kami sudah buat posko aduan THR, sehingga para pekerja bisa melaporkan perusahaannya jika tak memenuhi kewajiban tersebut,” ungkap Roring, sembari menambahkan akan memberikan sanksi tegas termasuk memberikan rekomendasi dan bukti-bukti jika ada perusahaan yang kedapatan tak memberikan THR. (ton)