Pemkab Minahasa Gelar Sosialisasi Penyerahan SPPT dan Daftar PBB-P2

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan sosialisasi penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano.

Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS) ketika membuka kegiatan tersebut, mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut dari amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana setiap Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memungut 11 jenis Pajak yakni pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan, pajak Reklame, pajak Penerangan Jalan, pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan, pajak Parkir, pajak Air dan Tanah, pajak Sarang Burung Walet, pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

“Diharapkan agar pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 dapat lebih dimaksilamkan, serta penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah dan pemberian layanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dapat terlaksana dengan baik,” ujar JWS.

Usai memberikan sambutan, JWS menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para Camat Tondano Utara, Camat Tondano Barat, Camat Tondano Timur dan Camat Tondano Selatan.

Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Minahasa Jan W Luntungan SH, Kepala Kantor Pajak Pratama Bitung Simon Petrus Siwi SE, Kepala Bank Sulut-Go Cabang Tondano, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa serta perangkatnya se-Tondano Raya. (rom)