Roring: Perusahaan tak Bayar THR akan Diberi Sanksi Tegas

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Roring SE ME, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2015 ini.

Dijelaskan Roring, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, pengusaha wajib membayarkan THR hari raya keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut.

“Pembayaran THR ini, diharapkan untuk diberikan dua minggu sebelum hari raya,” tegasnya.

Dikatakan Roring lagi, pemberian sanksi kepada perusahaan yang tak memberikan THR, berupa sanksi moral dan juga bisa saja dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin usaha.

“Jadi THR harus diberikan. Sebab, THR ini lagi tujuannya untuk menciptakan ketenangan usaha serta meningkatkan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. (ton)