Disdukcapil Minsel Yakin Tak Akan Ada Penggelembungan Suara di Pilkada

Kadis capilduk Minsel Drs Corneles Mononimbar

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pemilihan kepala daerah yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang, diyakini Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Selatan (Minsel) Drs Corneles Mononimbar, tidak akan terjadi penggerlembungan suara.

“Data pemilih pada Pilkada 2015 falid, sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi penggelembungan suara dan pemilih ganda atau eksodus pemilih dari daerah lain ,” ujar Mononimbar.

Artinya menurut Mononimbar, para pemilih di Pilkada nanti, adalah wajib pilih yang telah mengantongi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan sudah terdaftar melalui data agregat kependudukan Kemendagri yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.

“Nah, jika nantinya ada penduduk dari daerah lain yang telah mengantongi e-KTP, kemudian datang memilih di kabupaten Minsel, pasti tidak akan dilayani. Kecuali, penduduk atau wajib pilih tersebut sudah menetap di Minsel selama kurang lebih enam bulan, dan mengantongi surat keterangan pindah dari daerah asalnya,” terang Mononimbar.

“Untuk pemilih pemula berumur 17 tahun sebelum 9 Desember 2015, dan belum mengantongi e-KTP, nantinya, harus mendapatkan surat keterangan memilih dari Disdukcapil melalui rekomendasi hukum tua atau Lurah,” katanya.

Sementara Jumlah pemilih di Kabupaten Minsel, sesuai data agregat kependudukan yang telah difalidasi pada 3 Juni 2015 yaknbi berjumlah 169 642 jiwa. “Dan jumlah penduduk berdasarkan data hingga bulan Mei 2015 yakni 230.599 jiwa terdiri dari 81.000 lebih Kepala Keluarga (KK),” tukasnya. (lou)