“Perusahaan di Sulut Wajib Berikan THR kepada Karyawannya”

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Roring SE, ME, menegaskan supaya seluruh perusahaan di daerah ini, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya yang akan merayakan Idul Fitri.

Menurut Roring, pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor Per-04/MEN/1994, tentang THR bagi pekerja di Perusahaan.

“Pada permenaker tersebut, disebutkan pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama tga bulan berturut-turut,” ujar Roring.

Dijelaskan dia, pemberian THR diharapkan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari atau dua minggu sebelum hari raya.

“Kami akan segera menyebarkan surat edaran soal THR ini, kepada seluruh perusahan di Sulut,” terang Roring. (ton)