Pemkab Minsel Beri Dispensasi Bagi ASN Muslim

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Selang bulan Ramadhan, Aparat Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  beragama Muslim, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), akan mendapatkan dispensasi berupa pemotongan jam kerja.

“Pemotongan jam kerja ini merupakan bentuk toleransi, mengingat selang bulan Ramadhan umat Muslim akan melaksanakan ibadah puasa,” ujar Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, melalui Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah Roy Tiwa.

Dijelaskan Tiwa, dispensasinya bagi ASN yang beragama Muslim yakni jam kerja setiap hari hanya sampai pukul 15.00 Wita dari jam kerja normal hingga 17.00 Wita.

“Karena itu diharapkan pemotongan jam kerja ini akan bermanfaat bagi PNS beragama Muslim. Sementara PNS non Muslim, jam kerjanya seperti biasa,” tukasnya. (lou)