DPRD Minsel Pertanyakan Mekanisme Pemberian Bantuan KM Cakalang

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Mekanisme pemberian bantuan KM Cakalang, berkapasitas 36 Gross Ton (GT), dari Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kepada salah satu Koperasi Nelayan, dipertanyakan anggota DPRD Minsel Verke Pomantow.

Pasalnya, bantuan KM Cakalang, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 dengan total anggaran, Rp1.4 miliar, bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan, saat ini bermasalah dan sementara ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Amurang, karena ditenggarai telah diperjualbelikan.

“Yang ingin saya ingin tanyakan, siapa yang memberikan kewenangan atau menentukan kelompok penerima bantuan KM Cakalang. Dan apakah penyalurannya sesuai ketentuan atau petunjuk tehnis atau tidak,” ujar Pomantow, saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepala daerah, antara Pansus LKPJ dengan eksekutif terkait, Jumat kemarin.

Jika pemberian bantuan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, Pomantow meyakini bahwa KM Cakalang, akan dimanfaatkan sesuai peruntukan, sehingga tidak akan berujung masalah hukum.

“Kurangnya pengawasan pihak terkait, mungkin penyebab KM Cakalang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” ujar Pomantow sembari mendukung aparat penegak hukum secara tuntas memproses dugaan penyalahggunaan KM Cakalang ini.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Minsel Sonny Makaenas, saat memberikan klarifikasi menyatakan bahwa mekanisme pengadaan KM Cakalang dilakukan sudah sesuai petunjuk tehnis (juknis) melalui proses lelang dan selanjutnya masuk ke tahap seleksi.

“Dimana kelompok penerima bantuan memasukan proposal dan yang berhak mendapatkan bantuan adalah proposal yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perihal KM Cakalang ini bermasalah karena diduga telah diperjualbelikan menurut Makaenas, itu menjadi tanggungjawab dari Koperasi penerima, bantuan tersebut.

“Namun pada dasarnya bantuan tersebut peruntukannya bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan tidak untuk diperjualbelikan,” katanya.

Sekedar informasi, kasus KM Cakalang saat ini ditangani Kejari Amurang, dan diduga bermasalah karena pengerjaannya tak sesuai juknis dan disinyalir telah diperjualbelikan . KM Cakalang ini sendiri sudah dinyatrakan hilang sejak beberapa tahun lalu, namun setelah ditelusuri  keberadaan Kapal milik DKP Minsel ini ditemukan di pelabuhan Kema Kabupaten Minahasa Utara. (lou)