Eman: Sekretariat PPK dan PPS Wajib Junjung Tinggi 12 Azas

Pengambilan Sumpah dan janji Sekretariat PPK dan PPS

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib menjunjung tinggi 12 azas dalam melaksanakan tugas.

Karena, di pundak mereka terletak keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur maupun walikota dan wakil walikota.

Ke-12 azas dimaksud adalah Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas.

Hal in ditegaskan walikota saat mengambil sumpah dan janji Sekretariat PPK dan PPS se-Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon Kamis (18/6/2015).

‘’Sekretariat PPK bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas dari PPK sedangkan Sekretariat PPS membantu dalam pelaksanaan tugas dari PPS. Tugas ini sangat penting karena masalah pemilihan kepala daerah yang akan menentukan juga nasib suatu daerah nanti. Bila salah atau keliru dalam melaksanakan tugas, akan berakibat fatal,’’ kata walikota.

Sekretariat PPK yang diambil sumpah berjumlah 15 orang dan PPS berjumlah 132 orang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon terdiri dari Ketua Beldie Tombeg ST Mars dan para Komisioner terdiri dari Stenly Kowaas SP, Drs Haryanto Lasut, Ferlansius Pangalila SH MH serta Robby Golioth ST, Sekretaris KPU Noldy Runtu SPd MSi, serta jajaran Pemkot Tomohon. (ark)