Ini Empat Hal Yang Harus Dicegah KPK di Pilkada Menurut Akademisi Dr Ferry Liando SIP MSi

Dr Ferry Daud Liando SIP MSi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada proses pemilihan kepala daerah (pilkada), diharapkan akan mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, berintegritas bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), sesuai harapan masyarakat.

Sehubungan dengan hal ini, menurut salah satu akademisi sekaligus pengamat politik dan pemerintahan di Sulawesi utara, Dr Ferry Daud Liando SIP MSi, ada empat hal yang perlu dicegah KPK, pada proses Pilkada, sehingga akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta memiliki komitmen memberantas Korupsi dan mensejahterahkan masyarakat.

“Pertama, adanya indikasi lelang mandat yang dilakukan parpol. Dimana lelang mandat parpol ini, menawarkan mandate ke calon kepala daerah, siapa yang menyetor paling banyak ke partai maka dia yang akan dicalonkan,” katanya.

Kedua, yang perlu diawasi KPK pada proses Pilkada, soal pengumpulan dana bagi setiap kandidat dengan alasan untuk digunakan dalam membiayai survey. “Ketiga, perlu diawasai soal sumber anggaran yang digunakan oleh bakal calon. Karena selama ini banyak pendatang baru yang tidak diketahui asal-usulnnya tapi menawarkan uang milliaran rupiah untuk proses pencalonan. Nah, uang itu harus diusut asal-usulnya , jangan sampai uang tersebut merupakan hasil korupsi dari daerah lain atau pendapatran dari hasil-hasil bisnis gelap,” bebernya.

Keempat, hal penting perlu diawasi adanya proposal yang diajukan calon kepada pemilik modal. Modus ini, menurut Liando, ditenggarai sudah sering terjadi, manakala calon kepala daerah mengajukan proposal untuk pembiayayan pilkada dan jika menang maka semua sumber daya alam akan diserahkan kepada sponsor untuk menguasainya. “Empat hal ini perlu dicegah sehingga sangat terpat jika KPK terlibat dalam proses Pilkada,” tandasnya. (lou)