Masalah Batas Wilayah Manado-Minahasa kembali Diangkat Disosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2015

Kumendong: Penduduk Mahkota Siou dan Tikela Masuk Wilayah Minahasa!

DR. Jemmy Kumendong MSi

SULUT, (manadotoday.co.id) – Masalah perbatasan wilayah khususnya Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, kembali diangkat dalam acara sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang dilaksanakan Biro Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat (Pem-Humas) di ruang Mapaluse kantor gubernur Sulut, Jumat (12/6/2015).

Pemasalahan tapal batas tersebut, diangkat Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwin Malonda, yang masih mempermasalahkan warga pemilih yang tinggal di wilayah perbatasan Desa Tikela.

Kepala Biro Pem-Humas DR. Jemmy Kumendong MSi menegaskan, penduduk yang bermukim di Perum Mahkota Siou Malendeng yang berkedudukan di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu, dan warga masyarakat Desa Tikela Kecamatan Tombulu, masuk wilayah Kabupaten Minahasa.

“Perum Mahkota Siou dan Desa Tikela, masuk wilayah Kabupaten Minahasa,” tegas Kumendong.

Dijelaskannya, hat tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2014, tentang Batas Wilayah antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.

“Adanya Permendagri itu, batas wilayah Manado dengan Minahasa sudah sudah tuntas dan tak bisa lagi dipermasalahkan,” tandas Kumendong.

Ditambahkan mantan Kabag Humas Sulut ini, kembali ditegaskan penduduk yang tinggal di Perum Mahkota Siou, dan warga Desa Tikela, bukan penduduk Kota Manado, akan tetapi mereka merupakan penduduk yang tinggal (berdomisili) di wilayah Kabupaten Minahasa.

Kabag Pemerintahan pada Biro Pem-Humas Sulut Boslar Sanger SE, berharap baik Pemkab Minahasa maupun Pemkot Manado, melakukan sosialisasi bagi warga masyarakat di kedua wilayah perbatasan tersebut.

“Sebab, daftar potensi penduduk pemilih pemilihan (DP4) sudah diserahkan oleh Mendagri kepada KPU pusat pada 3 Juni 2015 lalu. Dan nantinya KPU Pusat akan menyerahkan kepada KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/kota. Data tersebut nantinya akan dijadikan sebagai acuan penetapan daftar calon pemilih kepala daerah,” jelas Sanger. (ton)