Fraksi PDI-P DPRD Minsel Desak Ranperda Tentang Desa Segera Diperdakan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Desa, yang saat ini masih sementara dibahas di tingkat panitia khusus, diingatkan oleh Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Minsel, agar secepatnya di perdakan.

Penegasan ini disampaikan Sekertaris Fraksi PDI-P DPRD Minsel, Verke Pomantow, mengingat Perda tentang Desa, sangat penting dalam rangka mengatur tehnis penyaluran dana desa, sehingga sudah bisa dicairkan. “Perda tentang Desa sudah harus secepatnya di perdakan, mengingat saat ini sebagian besar Desa di Minsel, sangat berharap anggaran dana desa sudah bisa dicairkan untuk nantinya dimanfaatkan dalam membangun Desa,” tukasnya.

Sehubungan dengan hal ini, Pomantow mengingatkan agar pihak ekisekutif menseriusi pembahasan ranperda tentang Desa, sehingga dalalam waktu dekat sudah bisa di prdakan. “Begitupun bagi anggota Pansus , agar maksimal dan memberikan perhatian khusus ketika membahas ranperda tentang Desa, yang sudah menjadi tugas DPRD. Terlebih ranperda tentang Desa sudah di nanti-nantikan masyarakat,’ tandas Pomantow yang juga merupakan anggota Pansus ranperda tentang Desa.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minsel Benny Lumingkewas, ketika dikonfirmasi perihal Ranperda tentang Desa, yang pembahasannya di skors sementara, mengatakan pembahasan Ranperda tentang Desa disepekati akan dibahas kembali setelah revisi Peraturan Pemerintah 43 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa oleh pemerintah pusat, selesai di revisi.

“Khawatirnya jika kita perdakan, kemudian hasil revisi belum selesai, kita akan membahasnya dari awal lagi untuk menyesuaikan dengan hasil revisi yang diperkirakan akan selesai satu hingga dua bulan kedepan,” pungkasnya. (lou)