Wagub Sulut Desak Pemerintah Pusat Cabut Transhipment Kapal Nelayan

Jadi Pembicara di Gerakan Nasional Penyelamatan SDA yang Digelar KPK dan KKP di Gorontalo

Wagub Sulut Djouhari Kansil ketika memberikan materi di Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia yang Digelar KPK dan KKP di Gorontalo

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Djouhari Kansil MPd, tampil sebagai pembicara di iven Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang digelar Komisi Pemberantas Korupsi bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di hotel Maqna Gorontalo, Selasa (9/6/2015).

Menariknya dalam materi yang dipaparkan di kegiatan yang dibuka Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Wagub Kansil mendesak pemerintah pusat segera mencabut transhipment yang diberlakukan pada kapal-kapal nelayan khususnya di Provinsi Sulut. Pasalnya, akibat kebijakan pemerintah pusat itu, sedikitnya seribu nelayan Sulut sekarang ini sudah tak melaut lagi, alias menjadi pengangguran.

“Jika tak diseriusi pemerintah pusat, maka akan berdampak negatif terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah. KKP segera mencabut trnashipment tersebut, karena hanya merugikan nelayan sulut,” tegas Kansil.

Dalam kesempatan itu lagi, Kansil menjelaskan penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan perizinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, serta pemberian dan perlindungan hak-hak masyarakat, sesuai target Sulut telah melaksanakan penyediaan informasi yang dibutuhkan dengan hasil tersedianya data dan terlaksananya analisis data serta pemetaan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) yang teridiri dari 13 dataset yaitu 2 dataset dasar dan 11 dataset tematik. Ini menghasilkan tersedianya dokumen teknis (RZWP-3-K), yang akan diproses selanjutnya sesuai tahapan menjadi Perda.

Demikian halnya rencana aksi penataan perizinan. Menurut Kansil, mencakup review terhadap sisitem ketatatlaksanaan perizinan, perbaikan terhadap sistem ketatalaksanaan perizinan sosial/hibah/subsidi, Sulut memiliki target ditahun 2015 ini telah menyelesaikan laporan hasil review dan tersedianya SOP perizinanyang baik, sehingga tahun 2016 SOP te;ah terlaksana dengan efektif dan efisien kemudian pada tahun 2017 proses pelayanan perizinan terpadu telah terlaksana.

“Perizinan pengelolaan usaha perikanan di sulut mencakup tiga kelompok yaitu perikanan tangkap mencakup SIUP, SIPI, SIKPI, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan mencakup SIUP pengolahan dan rekomendasi SKP (sertifikast kelayakan pengolahan,red) dean perikanan budidaya mencakup rekomendasi sertifikat CBIB (cara budidaya ikan yang baik,red), dan CPIB (cara pembenihan ikan yang baik,red),” terang Kansil.

Sedangkan pelaksanaan kewajiban para pihak lanjutnya, sesuai target diharapkan teridentifikasinya tingkat pelaksanaan kewajiban para pihak (pemerintah, legislatif, masyarakat, akademisi dan dunia usaha), teridentifikasinya tingkat pelaksanaan kewajiban para pihak serta tercapainya kewajiban para pihak.

“Untuk pemberian dan perlindungan hak-hak masyarakat, teridentifikasinya hak-hak masyarakat yang ada di laut yang dijamin dengan hak perlindungan hukum, hak mendapatkan informasi, hak akses, permodalan, hak adat laut, hak pengelolaan dan SDA laut terhadap nelayan,pembudidayaan, pelaku usaha dan masyarakat adat tahun 2015 serta tersedianya regulasi untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, inisiasi Perda/Perdes tahun 3016,” ujar Kansil.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyebutkan, dalam renstra KPK tahun 2011 sampai 2015 KPK memasukan sektor sumberdaya sebagai salah satu fokus dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan korpusi yaitu ketahanan energy dan lingkungan berdasarkan UU No 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan administrasi semua lembaga pemerintah.

“Sektor kelautan, KPK telah melakukan kajian system pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan pada tahun 2014 dan telah dipaparkan ke Kementerian KKP dan kementerian lembaga lainnya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk penegasan dan penegakan kedaulatan serta hak berdaulat NKRI atas wil laut melalui penegasan batas wilayah laut Indonesia, pengaturan pengelolaan ruang laut dan pemanfaatan sumberdaya yang ada didalmnya serta mendorong perbaikan kelola sektor kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Zulkarnaen.

Diketahui, tampil juga sebagai pembicara dikegiatan tersebut, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Sekprov Sulbar Muh Jamil Barambangi, dan Wagub Malut H.M Nasir Thaib.

Pejabat Pemprov Sulut yang turut mendampingi Wagub Kansil di acara tersebut, Kepala Bappeda Ir Roy Roroing, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rondald Sorongoan, Kepala Dinas ESDM Marly Gumalang, Kepala Dinas Perkebunan Nixon Watung, dan Kepala Dinas Kehutanan Herry Rotinsulu. (ton)