DPRD Minsel Gelar Paripurna LKPJ Akhir Masa Jabatan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah tahun 2010-2015.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag SH MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Frangky Lelengboto, dihadiri Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, Wakil Bupati Sonny Tandayu, Forkompinda dan pejabat di jajaran Pemkab Minsel, dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Minsel, Senin (8/6).

Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag, pada rapat kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Rapat Paripurna LKPJ akhir masa jabatan Kepala Daerah tahun 2010-2015, dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 69 ayat 1 dimana kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ.

“Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, LKPJ dilaporkan kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan Pemda kepada masyarakat.Sedangkan Pasal 23 ayat 1 LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat DPRD, “ kata Pondaag.

Bupati Christiany Eugeni Paruntu, SE dalam laporannya memaparkan perihal arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatandan belanja, penyelenggraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

Dikesempatan yang sama Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi SH, mengatakan bahwa LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah ,telah dibahas DPRD secara internal sesuai tata tertib. “Dan sesuai amanat perundang-undangan, untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah daerah dilaksanakan oleh kepala daerah dalam kurun waktu 30 hari setelah LKPJ diterima,” terang Tampi.

Ditambahkan Tampi, pada paripurna tersebut sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 320 ayat 1 kepala daerah dalam menyampaikan rancangan Perda tentangpertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. “Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkasnya. (lou)