Berhasil Raih WDP, Tetty Paruntu: Keberhasilan Ini Untuk Rakyat Minsel

Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu Bupati Christiany Eugenia Paruntu saat menerima LHP dari Ketua BPK Perwakilan Sulut Drs Andi Kangkung Lologau

PUJIAN dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tak henti-hentinya diucapkan Bupati Christiany Eugenia Paruntu, menyusul capaian dan keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan Pemkab Minsel tahun anggaran 2014, Jumat kemarin.

“Puji syukur kepada Tuhan, sebab atas perkenananNYa, Pemkab Minsel boleh meraih opini WDP setelah sekian lama akrab dengan predikat disclaimer,” ujar Bupati yang akrab disapa Tetty.

Foto bersama Bupati dan Ketua BPK didampingi Sekertaris Kabupaten Danny Rindengan dan pimpinan DPRD, usai penyerahan LHP

Keberhasilan mendapatkan opini WDP dari BPK, membuktikan kerja keras, keseriusan dan komitmen Pemkab Minsel, melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan keuangan serta melaksanakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam rangka kemajuan pembangunan dan poeningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan ini dipersembahkan atau didedikasikan untuk seluruh masyarakat,” terang istri tercinta anggota DPRD Sulut Christovorus Decky Palinggi.

Bupati Christiany Eugenia Paruntu dan dua pimpinan DPRD Rommy Pondaag dan Frangky Lelengboto saat paripurna

Meski begitu menurut Bupati perempuan pertama pilihan rakyat minsel ini, bahwa apa yang dicapai saat ini, tidak lantas membuat jajarannya terbuai dalam euphoria keberhasilan mendapatkan WDP, namun akan menjadi penyemangat atau motifasi untuk memperoleh predikat yang lebih baik yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kantor Bupati Pemkab Minsel

“Benang kusut mulai terurai sehingga Pemkab Minsel saat ini berhasil mendapatkan WDP. Dan kedepan kita akan terus melakukan pembenahan mulai dari asset, administrasi dan hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan serta melakukan perbaikan sebagaimana temuan BPK, meskipun temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, 60 hari setelah dikeluarkannya opini BPK,” ujarnya sembari mengapresiasi jajaran Pemkab Minsel, DPRD Minsel serta semua pihak yang telah memberi diri dan berupaya keras, sehingga Pemkab Minsel berhasil memperoleh opini WDP dari BPK di tahun 2015. (advertorial)