Pemprov Sulut kembali Dapat WTP dari BPK

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Komitmen Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS), Wakil Gubernur DR. Djouhari Kansil MPd, dan Sekdaprov Ir. Siswa Rahmat Mokodongan menjalankan pemerintahan yang baik bersih, terus membuahkan hasil positif.

Bahkan, prestasi yang diraih Pemprov Sulut kali ini, yakni kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014.

Penyampaian LHP tersebut, disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara BPK-RI Sjafrudin Mosii SE MM, dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Sulut, di rupat paripurna DPRD Provinsi Sulut, Jumat (5/6/2015).

Dalam sambutannya, Mosii mengatakan BPK Perwakilan Sulut telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulut TA 2014, sejak 6 April sampai dengan 25 Mei 2015. Kata dia, pemeriksaan yang dilakukan terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Pemeriksaan tersebut meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp.2,23 Triliun dari anggaran sebesar Rp. 2,38 Triliun, total aset sebesar Rp.4,50 Triliun, kewajiban sebesar Rp.142,71 Miliar, dan akuitas sebesar Rp.4,36 Triliun.

“Hasil pemeriksaan BPK secara keseluruhan mengungkapkan sebanyak 31 temuan. 12 temuan merupakan kelemahan dalam desain dan penerapan system pengendalian intern, dan sebanyak 19 temuan terkait dengan kepatuhan per-undang-undangan,” terang Mosii.

Lanjutnya lagi, dalam laporan BPK No. 14.A/LHP/XIX.MND/07/2014 tanggal 23 juli 2014, BPK menyatakan, Opini WDP atas neraca Pemerintah Provinsi Sulut per 31 Desember 2013. Namun, Tahun 2014 Pemprov Sulut telah melakukan perbaikan atas masalah-masalah yang terjadi di TA 2013 lalu.

“Hasil pemeriksaan tersebut diatas memberikan dasar yang memadai bagi BPK untuk menyatakan pendapat atau opini,” tandas Mosii.

Dijelaskan dia pula, dasar pertimbangan BPK dalam menetapkan opini dalam LHP atas LKPD Provinsi Sulut TA 2014 yang telah serahkan, antara lain adalah opini dan tingkat planning materiality atas LKPD Provinsi Sulut TA 2014, serta berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi atas pengendalian intern pemerintah, dan kepatuhan terhadap peraturan per-undang-undangan.

“Oleh karena itu dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana di uraikan diatas, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Sulut Tahun Aanggaran 2014,” pungkas Mosii.

Sementara Gubernur Sarundajang mengatakan, predikat opini WTP yang diraih Pemprov Sulut di TA 2014, telah menjadi tekad, komitmen, dan konsistensi dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pihak BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov sulut tahun anggaran 2014. Kita bersyukur mempu melaksanakan tugas dengan baik, Kita mendapatkan kembali sesuatu yang hilang di tahun 2014 lalu, tidak mudah mempertahankan keberhasilan, mencapainya lebih mudah, semua harus belajar dari pengalaman agar kelalaian tidak terjadi lagi,” ujar SHS.

Menurut SHS sapaan familiar Sarundajang, diingatkan kepada jajaran Pemprov Sulut meningkatkan kinerja, karena penilaian dari BPK akan lebih ketat. Pejabat pengelola keuangan di setiap SKPD harus meningkatkan kompetensi, pengawasan internal harus diperkuat.

“Pemprov Sulut tetap akan membangun koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dalam pemberantasan korupsi,” tegas SHS.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wagub Sulut DR. Djouhari Kansil MPd, jajaran Forkopimda Sulut, Sekprov Ir Siswa R Mokodongan, Kepala perwakilan BPK Sulut Andy kangkung Lologau, dan para pejabat di Lingkup Pemprov Sulut. (ton)