Pemkab Minahasa Diminta Periksa Ijazah PNS

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Maraknya penggunaan ijazah palsu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negeri ini, diduga tak juga menutup kemungkinan dilakukan PNS di lingkup Pemkab Minahasa. Bahkan, diduga banyak PNS baik guru dan tenaga struktural, menggunakan ijazah palsu untuk memuluskan kenaikan pangkat.

Tak heran hal ini menuai respon dari berbagai masyarakat. Mereka berpendapat, Pemkab Minahasa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh ijazah dari PNS, dan memberikan tindakan tegas bagi yang kedapatan menggunakan ijazah palsu.

“Sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) bab XII tentang pemalsuan surat pasal 264 ayat 1 dan 2, para pengguna ijasah palsu diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” ucap Sekretaris Gerakan Muda Minahasa Tengah (GMMT) Demke Laoh SH, Jumat (5/6/2015).

Kata dia, penggunaan ijazah palsu pada prinsip adalah perbuatan yang jelas-jelas merugikan negara atau pihak-pihak lain.

Lanjut Laoh, seperti pernyataan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Crisnandi yang hanya akan menurunkan pangkat bagi PNS yang terbukti menggunakan ijasah palsu, sangat tak tepat dan tak adil. Hukum positif Indonesia dalam KUHP tentang pemalsuan surat sudah sangat jelas mengatur resiko hukumnya, artinya kalau cuma penurunan pangkat, hal itu tidak adil dan tidak sebanding dengan perbuatannya, harusnya di pecat.

“Pengguna ijazah palsu jika dilihat dari ancaman hukumannya, harusnya mereka di pecat. Jika dalam hukum acaranya bahwa hakim dalam memutuskan sebuah perkara paling tidak seper tiga dari ancaman hukuman, yang artinya mereka akan di hukum sekurang-kurangnya lima tahun, yang jika di lihat dari undang-undang kepegawaian dimana PNS yang melakukan perbuatan melawan hukum jika di putus oleh pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun maka mereka dikenakan sanksi pemecatan,” ketus Laoh. (rom)