Tagih Retribusi Kebersihan, Dinas Tarumansa akan Kerjasama Perangkat Kelurahan di Tomohon

Kadis Tarumansa Kota Tomohon Drs ODS Mandagi

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Penagihan retribusi sampah di Kota Tomohon sesuai Perda 8/2012 sementara dilakukan. Hanya saja, hingga saat ini Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) Kota Tomohon agak kesulitan dalam hal penagihan. Hal ini diakui Kepala Dinas Tarumansa Kota Tomohon Drs ODS Mandagi.

Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan perangkat kelurahan dalam melakukan penagihan. ”Jumlah personil kami sangat sedikit sehingga kesulitan dalam melakukan penagihan. Selain personil, kami kekurangan armada dalam melakukan penagihan,” ungkap Mandagi.

Meski begitu, mantan Sekretaris DPRD Tomohon ini mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut. (ark)