Di Minsel, Calon Perseorangan Harus Penuhi 10 Persen Dukungan DAK2

Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Calon Bupati atau Wakil Bupati, yang ingin maju dari jalur independen bukan hanya diwajibkan untuk mengumpulkan Kartu tanda Penduduk (KTP), juga harus memenuhi dukungan dari Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Fanley Pangemanan, mengatakan untuk Kabupaten yang jumlah DAK2 mencapai 250.000 jiwa, harus memenuhi syarat dukungan sebesar 10 persen.

Sementara di Kabupaten Minsel dengan jumlah DAK2 mencapai 230.599 jiwa, syarat dukungan yang harus dioenuhi calon perseorangan yakni 23.599 atau 10 persen dari jumlah DAK2. “Syarat dukungan DAK2 ini, sebagaimana ketentuan UU nomor 8 tahun 2015 Pasal 41, dan nantinya akan digunakan KPU untuk menentukan batas jumlah penduduk yang harus dipenuhi calon yang akan maju lewat independen,” terang Pangemanan.

Karena itu, Pangemanan menghimbau calon Bupati atau wakil Bupati yang berniat maju lewat jalur perseorangan harus secara serius mempersiapkan diri, dan mengajukan data-data pendukung ke KPU. “DAK2 ini sendiri akan mnenjadi data pembanding Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang baru diserahkan Kemendagri pada bulan Juni 2015 mendatang,” pungkasnya. (lou)