Dukcapil se-Sulut Diminta Perbaiki Data Kependudukan

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten dan Kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diminta untuk melakukan perbaikan data kependudukan. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS).

Menurutnya, Dukcapil harus melakukan ‘pembersihan’ data penduduk, apalagi mereka yang mempunyai KTP ganda, selain itu data anomali dari daftar agregat kependudukan per-Kecamatan (DAK2).

“Ini kiranya segera dilakukan, karena sudah sangat mendesak untuk dimasukan ke Kementerian Dalam Negeri. Apalagi, Pilkada serentak Gubernur/Wagub Sulut, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, dilaksanakan bulan Desember 2015 mendatang,” tegas SHS sapaan familiar Sarundajang, Rabu (13/5/2015).

“Saya berkewajiban memerintahkan kepada Bupati dan Walikota untuk melakukan pembersihan data ganda dan data anomali dari daftar kependudukan yang ada itu. Ini supaya tak gangu persiapan Pilkada serentak didaerah ini,” ujar SHS.

Sementara Kepala Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR. Jemmy Kumendong MSi didampingi Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE mengatakan, sebagaimana petunjuk Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan Ditjen Dukcapil Drs. Syabnikmat Nizam MSi, pengiriman data yang sudah dibersihkan dari data ganda dan data anomali tersebut paling lambat tanggal 17 Mei 2015.

“Oleh karena itu, hal ini harap diperhatian serius dari Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulut untuk menindaklanjuti arahan dari Gubernur Sulut ini,” tandasnya.

Kumendong menambahkan, data yang sudah dibersihkan itu nantinya akan menjadi data akurat untuk dimasukan kedalam Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kemendagri.

“DP4 ini rencananya akan diserahkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada KPU Pusat, KPUD Provinsi, dan KPU Kabupaten dan Kota secara serentak pada tanggal 3 Juni 2015 mendatang di Jakarta,” terang mantan Kabag Humas Setdaprov Sulut ini. (ton)