Bupati Minahasa: Hukum Tua Harus Pahami Ketentuan Penyusunan Anggaran Dana Desa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Jefry Sumendap Sajow SH meminta seluruh hukum tua di Minahasa untuk memperhatikan ketentuan dalam hal penyusunan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan dan kemajuan Desa.

“Dana Desa harus dikelola dengan baik dalam meningkatkan program pembangunan di Desa-nya. Mengelola Dana Desa dengan tidak benar akan menjadikan Hukum Tua berhadapan dengan hukum,”ucap Sajow, Selasa (5/5).

Dikatakan Sajow Dana Desa yang tak lama lagi dicairkan akan sangat berguna untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur Desa.

Namun yang paling penting kata Sajow adalah pertanggung-jawaban. Sebab sekecil apapun dana yang digunakan wajib dilaporkan penggunaanya. Selain itu penggunaan dana akan diperiksa lembaga yang nantinya ditunjuk pemerintah pusat. “Agar kita terhindar dari hal-hal yang kita tidak ingini maka pelaporannya harus valid dan jujur,”ucap Sajow. (Rom)