Pemprov Sulut Siapkan Rp105 Miliar untuk Pilkada Serentak 2015

SHS Hadiri Rakornas Persiapan Pilkada Serentak

Gubernur Sarundajang di rakornas Pilkada serentak yang dilaksanakan Kemendagri RI

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menyatakan Pemprov Sulut siap untuk menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak Tahun 2015 ini. Bahkan, untuk dana Pemprov Sulut telah menyiapkan Rp.105 Miliar, untuk pesta demokrasi tersebut.

“Pemprov Sulut siap menghadapi Pilkada serentak 2015. Telah dianggarkan dana sebesar seratus lima miliar rupiah,” ujar SHS sapaan familiar Sarundajang, dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) persiapan menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 nanti, yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Balai Kartini Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Dia katakan, dana Rp.105 Miliar ini terbagi dalam hibah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Rp.75 Miliar, hibah kepada Bawaslu Sulut Rp.15 Miliar, hibah untuk Kepolisian Daerah sebesar Rp.15 Miliar.

“Kalau masih ada kekuarangan dalam penganggaran ini, akan dianggarkan lagi di APBD Perubahan 2015,” tandas SHS.

Dijelaskannya lagi, di Provinsi Sulut ada Delapan daerah akan melakukan Pilakada serentak9 Desember 2015 yaitu Provinsi Sulawesi Utara yang masa jabatan Gubernur akan berakhir 20 September 2015, Bupati Bolmong Timur masa jabatan akan berakhir 4 Oktober 2015, Walikota Manado, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa Selatan, Bupati Bolmong Selatan yang akan berakhir Desember 2015. Sedangkan Walikota Tomohon dan Walikota Bitung, akan berakhir Januari 2016.

Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo dalam rakornas tersebut, menekankan Daerah harus siap dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, termasuk pendanaan. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 166 mengisyaratkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung APBN sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan.

“Artinya, bagi daerah yang belum menganggarkan dana pilkada dalam APBD 2015, daerah itu harus segera menganggarkannya dalam APBD Perubahan 2015,” kata Menteri Kumolo.

Diketahui, rakornas itu dihadiri para Gubernur/Bupati/ Walikota, dan Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia. Mendampingi Gubernur Sarundajang dalam rakornas itu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Drs. John Palandung, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sulut DR. Jemmy Kumendong MSi, dan Kabag Protokol Setdaprov Sulut Drs. Jackson Ruaw MSi. (ton)