Tak Ikut Seleksi Tertulis, 7 Calon PPK di Mitra Dinyatakan Gugur

Anggota KPU Mitra Pdt Fanny Wurangian MTh

RATAHAN, (manadotoday.co.id)-Buntut tidak mengikuti ujian tertulis Kamis (30/4/2015) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), 7 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut di Minahasa Tenggara (Mitra) dinyatakan gugur.

Dari 127 calon PPK yang telah lulus administrasi, hanya 120 orang yang mengikuti ujian seleksi tertulis. “Yang tujuh orang itu, tidak hadir dalam seleksi tertulis sampai saat waktu pelaksanaan, sehingga mereka gugur dengan sendirinya,” ujar komisioner KPU Mitra, Pdt Fanny Wurangian MTh, diamini Ketua Drs Ascke Benu MSi, dan para komisioner lainnya yakni Drs Irfan Rabuka MPd, Drs Johnly Pangemanan MSi, dan Helti Fivi Massie SE.

Lanjut Wurangian, ke-7 calon PPK yang gugur karena tak mengikuti seleksi tertulis, berasal dari 5 kecamatan, masing-masing, Kecamatan Ratatotok 2 orang, Pusomaen 1, Ratahan Timur 2, Tombatu 1, dan Touluaan Selatan 1 orang.

“Pemeriksaan hasil seleksi tertulis, sesuai jadwal akan dilakukan besok dan dari 120 yang mengikuti tes tertulis akan diuji publik ,” tukas Wurangian.(ten)