Gugatan Dikabulkan MA, Akta 32 Sah Penyelenggara Unsrit dan SMK Dharma Bhakti

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Siapa penyelenggara di Universitas Sariputra Indonesia Tomohon (Unsrit) dan SMK Dharma Bhakti akhirnya jelas. Ini menyusul dikabulkannya permohonan Yayasan Dharma Bhakti Indonesia Tomohon (YDBIT) Akta 32 oleh Mahkamah Agung berdasarkan permohonan Kasasi Felicia Febrina Aotama SIKom Cs tentang pembatalan Akta 11 tanggal 28 November 2013 yang fibuat Notaris Benny Sutanto SH pada 30 Maret 2015.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan YDBIT Akta 32 yang dilaksanakan Jumat (24/4/2015) di Kampus Unsrit. Dengan demikian, pembuatan Akta Nomor 11 tanggal 28 November 2013 dinyatakan catat prosedur dan cacat substansi sehingga perlu ditinjau kembali.

”Ada tiga pokok yang disampaikan Kementrian Hukum dan HAM tentang permasalahan ini,” ujar Kuasa Hukum Akta 32 Bertje Nelwan SH.

Pertama, Akta 11 mengabaikan Pasal 10 ayat (2), (3) dan ayat (7) Anggaran Dasar YDBIT. Kedua, Putusan Ditjen Bimmas Budha Nomor DJ.VI/Dt.VI.I/­BA.01.1/1595/2013 tentang Agama seluruh pengurus inti yayasan harus beragama Budha tidak berlaku di YDBIT karena yayasan tersebut bersifat yayasan umum yang tujuannya di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Ketiga, pemberhentian pembina yayasan yakni Felicia Febrina Aotama SIKom Cs yang beragama Kristen tidak beralasan karena tak sesuai Anggaran Dasar.

”Jadi, legalitas di Unsrit dan SMK Dharma. Bhakti saat ini hanya ada satu yakni Akta 32. Yang lain tidak sah,” tegas Nelwan.

Turut hadir pada Konferensi Pers, Bhikku Jimmu Goh SAg MSn sebagai Dewan Penasehat, Sangha Mahayana Indonesia, Pembina Yayasan Felicia Febrina Aotama SIKom, Sekretaris Yayasan Dirk Palit SPd, Pembantu. Rektor I Dr Jost Rumampuk SE MSi, Kepsek SMK Dharma Bhakti serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsrit dan para mahasiswa. (ark)