Sekda Minahasa: Dana Desa Wajib Dipertangung-jawabkan

TONDANO, (manadotoday.co.id) -Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si mengatakan Undang-Undang tentang Dana Desa memberikan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Bukan itu saja, menurutnya, Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 ini memberi harapan pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.

Disisi lain hal yang patut dipelajari dan dilakukan adalah cara pertangung-jawaban dana ini dari kegiatan pengelolaannya. “Dana Desa wajib dipertangung-jawabkan sekecil apapun dana yang digunakan,”ucap Korengkeng.

Dikatakan Korengkeng, pemberian Dana Desa yang merupakan program pemerintah pusat ini,harus jelas penggunaanya serta pertanggung-jawabannya. Sebab jika tidak,maka hal ini tentu akan berhadapan dengan hukum, sehingga siapapun yang coba-coba menyalahgunakan dana ini maka konsekwensinya sudah sangat jelas. “Jangan coba-coba dana ini disalahgunakan, sebab resikonya akan dipersoalkan di meja hijau,”terang Korengkeng. (Rom)