SHS Jadi Keynote Speaker di Seminar Nasional DPD RI

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS), menjadi keynote speaker di seminar nasional yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dengan tema “Problematika Implementasi Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”.

Selain SHS, turut menjadi pembicara dalam seminar yang dibuka Wakil Ketua DPD RI Prof. DR. Farouk Muhamad itu, yakni Dirjen Pembangunan Desa, dan Gubernur Jawa Timur, Bupati Sumenep, dan Bupati Lampung Selatan.

Dalam materinya, SHS menyampaikan gambaran implementasi UU tersebut serta pengalaman empiris yang terjadi di daerah dan implikasi sistem pemerintahan desa kedepan.

“Dalam rangka mengantisipasi dua arus besar yakni partisipatif populis dan representatif elitis, maka birokrasi pemerintahan harus mampu menjadi penengah dengan sosok netral, mencegah implikasi – implikasi kearah negatif yang dapat memicu masalah–masalah penyelenggaraan pemerintahan,” ujar SHS.

Kemudian, SHS memberikan rekomendasi terkait UU tersebut, yakni pertema aturan teknis harus mampu menciptakan syarat yang ketat dalam pembentukan desa, termasuk upaya konversi kelurahan menjadi desa dengan mempertimbangkan heterogenitas dan keunikan karakteristik daerah. Selain itu, aturan teknis harus dapat memperjelas masa depan desa persiapan yang dinyatakan tidak layak menjadi desa definitif, dan aturan teknis harus memperjelas persyaratan calon kades maupun perangkat desa untuk etika birokrasi dan kewibawaan dan aturan teknis harus memberi kewenangan desa dalam kaitan dengan pengaturan kawasan khusus sehingga tidak kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah daerah;

Kedua tentang penguatan peran pemda. Menurut dia, lemahnya SDM Aparatur Desa mendorong pemda untuk melaksanakan pembenahan khususnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Artinya, harus ada penyediaan SDM pendamping, menerapkan iptek, dan temuan baru untuk kemajuan desa, penguatan partisipasi masyarakat, pengawalan regulasi daerah yang pro desa, fasilitasi regulasi yang partisipatif, membangun prinsip – prinsip good governance, memperkuat komitmen dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran,” jelas SHS. (ton)