Perusahaan Pertambangan di Sulut Dilarang Gunakan Bahan Merkuri

Salah satu tambang yang bertempat di Alason, Minahasa Tenggara

SULUT, (manadotoday.co.id) – Ini patut menjadi perhatian serius seluruh perusahaan pertambangan yang tersebar di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, perusahaan pertambangan, dilarang menggunakan bahan berbahaya beracun jenis Merkuri.

“Industri pertambangan yang tersebar di Sulut, dilarang gunakan bahan berbahaya merkuri. Apalagi, adanya Permendag Nomor 75 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya, maka penjualan dan penggunaan merkuri dilarang pada industri pertambangan emas,” tegas Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut Drs. Sanny Parengkuan.

Sebelumnya lagi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Agus Purwanto ketika melakukan kunjungan di Sulut, mengatakan bahwa larangan penggunaan Merkuri sebetulnya sudah diberlakukan kepada Importir Produsen Bahan Berbahaya yang bergerak di bidang industri pertambangan emas.

“Larangan ini diberlakukan bagi perusahaan pengimpor merkuri untuk bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi sendiri, termasuk Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yakni perusahaan industri yang menggunakan merkuri sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah,” jelasnya.

Kata dia, memang berdasarkan pantauan dilapangan, diduga ada perusahaan tambang yang nampaknya masih menggunakan bahan Merkuri.

Diketahui Bahan Berhaya Beracun (B3) menurut Occupational Safety and Health of the United State Government (OSHA) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Mengingat penting dan dampaknya Bahan Berbahaya dan Beracun bagi manusia, lingkungan, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, pemerintah melakukan pengaturan ketat. Pengaturan pengelolaan B3 ini meliputi pembuatan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, hingga pembuangan limbah B3

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan-peraturan tersebut berisikan bagaimana pengelolaan B3 dan tentunya jenis-jenis dan pengelompokkan (penggolongan) Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengelolaan B3 tersebut terdapat dalam PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Jenis dan klasifikasi B3 diuraikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 453/Menkes/Per/XI/1983. Selain itu penggolongan B3 terdapat dalam SK Menteri Perindustrian No 148/M/SK/4/1985 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/1999. (ton)