Bupati Minahasa Minta SKPD Kooperatif dengan Pemeriksaan BPK-RI

TONDANO, (manadotoday.co.id) – SKPD diminta koorperatif memberikan data dan dokumen yang diminta BPK-RI serangkaian dengan pemeriksaan terperinci atas LKPD Kabupaten Minahasa 2014.

Hal ini disampaikan Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow dalam Entry Breafing BPK RI pada Selasa (7/4) di Ruang Sidang Kantor Bupati, Tondano.

Kegiatan Entry Breafing ini dipandu Sekdakab Jeffry Korengkeng SH MSi ini, serta dihadiri Ketua Tim Pemeriksa Efron Sitepu didampingi Sonny Rahmat dan Anang Wahyu selaku Anggota Pemeriksa, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Bendahara, PPK dan Pengurus Barang di tiap SKPD se-Minahasa.

Dikatakan Bupati, hal-hal penting terkait pemeriksaan terperinci BPK-RI Perwakilan Sulut atas LKPD Kabupaten Minahasa ini, dimintakan juga seluruh SKPD berkoordinasi dengan seluruh unsur yang ada di SKPD dalam menyampaikan data dan laporan yang diminta oleh BPK tersebut.

“Antara Kepala SKPD dan Bendahara harus ada komunikasi yang baik sehingga saat pemeriksaan berlangsung tidak ada yang saling melempar tanggung jawab dangan alasan rolling atau karena sudah dipindahkan ke tempat tugas yang baru” tegas Bupati.

Ditambahkan Bupati agar semua SKPD membatasi perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali untuk hal yang sangat urgent demi kelancaran proses pemeriksaan.

Bupati mengharapkan agar hasil pemeriksaan BPK dengan Opini yang dihasilkan nanti bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Dan untuk mewujudkan ini harus ada kerjasama dari semua SKPD, termasuk hal-hal kecil menyangkut kelengkapan dokumen atau SPJ untuk diperhatikan sehingga tuntas dalam pemeriksaan.

Sementara Ketua Tim Pemeriksa Efron Sitepu mengatakan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 45 hari dari tanggal 6/4 -20/5 nanti, dengan harapan adanya ketepatan waktu dalam penyampaian atas permintaan data dan dokumen. (Rom)