Tomohon Kantongi 23 Usaha Tambang Galian C Tanpa Izin

Salah satu lokasi tambang masih dipolice line karena tak miliki izin

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Daerah potensial tambang galian C Kota Tomohon hingga saat ini tidak dibarengi dengan banyaknya pelaku usaha yang mengurus izin.

Hingga saat ini, ada 23 usaha tambang galian C yang tak mengantongi izin. Ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Tomohon, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelaku usaha tambang dan instansi terkait lainnya.

Pertemuan itu sendiri membahas penutupan sementara lokasi tambang oleh Polres Tomohon.

”Hingga saat ini, baru enam perusahaan yang memiliki izin. Sebagian besar yakni. 23 pelaku usaha belum memiliki izin,” ungkap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Tomohon Drs FA Lasut dalam pertemuan tersebut.

Ditambahkannya, meski telah ada izin, namun enam perusahaan tersebut harus berstatus Clean and Clear. ”Baru empat perusahaan yang sementara diupayakan memiliki status clean and clear. Dua lainnya masih ada kendala,” tukas Lasut.

Ditambahkan Kepala Seksi Perizinan Dinas ESDM Kota Tomohon Steva Senduk ST, pengurusan izin sebenarnya tidak sulit. ”Kalau ada yang akan mengurus izin, kami membuka pintu lebar-lebar. Yang penting memenuhi semua persyaratan yang diminta,” tukas Lasut. (ark)