Pasca Kenaikan BBM, Pemkab Minsel Diminta Awasi Harga Barang

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sebesar Rp 7300 dari sebelumnya Rp 6800 per liter yang ditetapkan pemerintah pusat sejak, Sabtu  (28/3) Pukul 00.00, oleh sejumlah kalangan masyarakat menilai akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Karena itu kami harapkan Pemkab Minsel dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melakukan pengawasan harga kebutuhan pokok di swalayan dan pasar tradisional,” saran Yubel Pandey warga Kecamatan Tatapaan.

Baca Juga : Minahasa Selatan Keluhkan Kenaikan BBM

Hal ini menurut Pandey dimaksudkan, guna mengantisipasi agar tidak ada oknum pedagang yang akan memanfaatkan situasi ini, dengan menaikan harga kebutuhan pokok masyarakat secara sepihak.

“Jadi Pemkab Minsel harus mengawasi dengan langsung turun lapangan, jangan sampai kenaikan BBM akan disertai kenaikan sepihak harga kebutuhan pokok yang ujung-ujungnya merugikan dan menyulitkan masyarakat ,” tukasnya. (lou)