Dewan Sulut Gelar Hearing Sengketa Tanah PT MSM dan Keluarga Dendeng

MANADO, (manadotoday.co.id) – Komisi Satu dan Komisi Tiga DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat dengar pendapat sengketa tanah keluarga Sepang-Dendeng dengan PT Meares Soputan Mining (MSM), Selasa (24/03/2015).

Hadir dalam rapat tersebut mewakili keluarga Dendeng Denny Lolong, perwakilan PT MSM Jacob Tumundo, sedangkan rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Satu Ferdinand Mawengkang dihadiri Andrei Angouw dan Edwin Lontong dari Komisi Tiga, Franky Wongkar dan Felly Runtuwene.

Anggota Dewan Franky Wongkar menilai ganti rugi yang diberikan PT Maeras Soputan Mining (MSM) kepada keluarga Sepang-Dendeng selaku pemilik tanah tidak logis. Pasalnya masalah tanah seluas 29,6 hektar milik keluarga yang bertempat di Kelurahan Pinenek, Likupang Timur, Minahasa Utara itu hanya selesai dengan akte perdamaian berupa pembayaran Rp200 juta kepada pihak keluarga. “Ini sangat tidak logis,”ketus Wongkar.

Wongkar juga mengungkapkan jika masalah tidak menemukan titik temu di rapat dengar pendapat ini, dirinya siap bersama keluarga yang bersengketa untuk membawa masalah ini ke level yang lebih tinggi. ” Jika tidak selesai saya siap berjuang bersama keluarga ditingkat yang lebih tinggi, diatas langit masih ada langit,” tandas Wongkar.

Diketahui, sebelumnya sengketa ini sudah dimenangi oleh pihak keluarga di Mahkamah Agung pada tahun 2005, namun saat akan melakukan eksekusi tiba-tiba pengadilan melakukan penundaan karena pihak perusahaan mengajukan PK sehingga berujung pada pencabutan perkara. Dan akhirnya hanya diselesaikan dengan .(ryn)