Akan Miliki Perda Pemanfaatan, Warga Mitra Dilarang Tutup Jalan Sembarangan

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – ­Kebiasaan penutupan jalan yang dilakukan oleh warga ketika ada peristiwa duka maupun suka, menjadi perhatian Pemkab Mitra. Pemanfaatan jalan akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang jalan.

Melalui Perda tersebut, warga Mitra dilarang melakukan penutupan jalan tanpa ada izin dari pemerintah. Dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jalan ini baru saja diajukan Pemkab kepada DPRD.

“Dalam Ranperda itu diatur soal pemanfaatan jalan, di mana penutupan jalan karena kegiatan di masyarakat akan diatur,” ujar Kepala Dinas PU Mitra Ir Welly Munaiseche.

Dikatakannya, tak jarang warga melakukan penutupan jalan utama dan mengalihkan kendaraan ke jalan lorong, ketika ada kedukaan atau acara syukuran.

“Ini tentu tak memperhatikan jenis kendaraan dan kondisi jalan. Kedepan akan diatur, bisa saja ada penutupan jalan, tetapi hanya sebagian supaya sebagiannya lagi masih bisa dilalui kendaraan, dan penutupan itu harus melapor,” kata Munaiseche.

Lanjutnya, ini untuk menjaga kualitas jalan, karena konstruksi jalan lorong pasti beda dengan jalan protokol.

“Setiap jalan itu ada kelas dan kasifikasinya, akan diatur untuk jalan lorong itu hanya bisa dilintasi kendaraan dengan bobot tertentu. Akan diatur juga soal pemasangan utilitas jalan, seperti misalnya jaringan listrik, telekomunikasi, air, dan lain-lain, karena selama ini sering terjadi tumpang tindih, tak jarang terjadi kerusakan, termasuk juga kerusakan jalan,” tandasnya.(ten)