Pengusaha Miras di Sulut Inginkan Kemudahan Pengurusan Izin

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pengusaha minuman beralkohol di Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar pemerintah dapat mempermudah pengurusan perizinan bisnis minuman keras di daerah ini.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol dengan Komisi I DPRD Sulut, di Gedung Sekretariat DPRD Sulut, Kamis (19/03/2015) siang tadi.

Menurut salah satu pengusaha Heny Wakari yang mendirikan perusahaan PT Arenga Pinata Winaesa, yang mengelola minuman Cap Tikus secara profesional, keinginannya untuk mengekspor minuman buatannya ke luar negeri terhambat karena sulitnya perizinan.

“Padahal sudah ada permintaan dari luar negeri, namun kami tidak dapat mengiyakan karena terbentur legalisasi,” ungkap Wakari. Dia juga mengatakan, sulitnya perizinan untuk para petani yang mengelola minuman beralkohol secara tradisional dalam hal ini Cap Tikus.

“Dengan pemberian izin, usaha para petani-petani ini dapat diawasi oleh BPOM yang juga dapat mencegah mereka untuk memproduksi minuman keras oplosan dan juga mereka dapat memproduksi minuman beralkohol berkualitas tinggi yang dapat diekspor,” ungkap Wakari.

Akhirnya dia berharap agar pemerintah agar dapat mempermudah pengusaha, dalam hal ini perzinan dan legalisasi, karena dia juga bercita-cita untuk membuat minuman ini menjadi produk unggulan, ikon Sulawesi Utara. (ryn)