LHKASN Disosialisasikan ke Seluruh PNS Minahasa Tenggara

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Jika sebelumnya hanya pejabat saja yang harus melaporkan harta kekayaannya, melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sekarang ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 1 Tahun 2015, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melaporkan harta kekayaannya, termasuk jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling bawah.

Menurut salah satu pemateri dari Inspektorat Provinsi Sulut Akri Rawung SSos, sekarang ini sudah bukan lagi LHKPN, namun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan ini berlaku bagi seluruh jajaran PNS. “Sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2015 setiap ASN wajib melaporkan harta kekayaan melalui LHKASN,” jelasnya, usai pelaksanaan sosialisasi, Kamis (12/3/2015) kemarin.

Lebih lanjut, Rawung yang juga didampingi pemateri lainnya, yakni Sucandra Setiawan ST, dari Inspektorat Provinsi, sebelumnya pada sosialisasi tersebut menyatakan ASN wajib melaporkan harta kekayaan dan mengisi formulir LHKASN. “Ada tiga formulir yang harus diisi, guna melaporkan harta kekayaan sendiri, penghasilan dan data keluarga, harta tidak bergerak dan bergerak. Penghasilan dari jabatan, profesi dari usaha lainnya, dari hibah, dan dana keluaraga, serta data istri, suami dan anak. Data harus diisi dengan benar, dan tidak boleh berbohong,” tegasnya

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Kabag Ortal) Drs Ventje Momuat mengatakan,pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting bagi jajaran Pemkab Mitra. “Selain sosialisasi tentang penerapan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, juga disosialisasikan tata cara pengisian formulir LHKASN. Dan LHKASN ini diperbaharui atau dilaporkan kembali setiap dua tahun,” kata Momuat. (ten)