Tegakkan Disiplin, Bupati Minahasa Keluarkan Edaran bagi PNS

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS), mengeluarkan Surat Edaran No 021/BM/II-2015 tentang Penegakan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi. Dikatakan Tumundo, Surat Edaran Bupati ini diterbitkan dalam rangka penerapan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN No 21 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 tersebut.

Dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa sesuai PP No 53 tahun 2010 pasal 3 dan pasal 4 telah ditetapkan 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan yang harus dipatuhi oleh setiap PNS, ungkap Tumundo.

Lanjut nya, PNS yang taak mentaati ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin, dengan jenis hukuman ringan, sedang ataupun berat sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

“Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi yaitu kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, sehingga dimintakan kepada pimpinan SKPD secara berjenjang melakukan langkah pembinaan disiplin dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran PNS di lingkungan kerjanya,” urai Tumundo.

Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dari pimpinan SKPD dan seluruh PNS, yaitu bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan akan dihitung secara kumulatif, meliputi: – Selama 5 hari tanpa alasan, dihukum disiplin ringan berupa teguran lisan, – Selama 6 sd 10 hari, hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis, – Selama 11 sd 15 hari, hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, – Selama 16 sd 20 hari, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun, – Selama 21 sd 25 hari, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, (rom)