Kendaraan Dinas di Setdakab Minahasa Tenggara Ditata

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Guna penataan administrasi barang milik daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) No 35 tahun 2015 tentang Penetapan Nomor Kendaraan Dinas (Kendis) roda dua dan roda empat, sejumlah Kendis di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) diperiksa.

Ini terlihat, Rabu (4/3/2015) kemarin, sejumlah kendaraan diperiksa oleh tim pemeriksa, mulai dari bodi kendis, sampai bagian dalamnya, dan yang terutama bagian mesin.

“Memang pemeriksaan kali ini khusus di Setdakab Mitra,” ujar Kabag Umum Frangky Wowor SSos.

Dikatakannya lagi, usai pemeriksaan setiap kendis mendapatkan biaya service. Dan biayanya tergantung kerusakan.

“Harus sesuai dengan kebutuhan untuk diperbaiki, dan pembiayaan ini harus disertai dengan laporan penggunaannya, sehingga harus melampirkan nota service serta foto dokumentasi,” ungkap Awo-sapaan akrab Wowor. Ditambahkannya, sesuai SK bupati, penomoran kendaraan akan ditata kembali.(ten)